Mengharap Dampak dari MotoGP Mandalika 2023, Penerimaan Pajak Restoran Oktober Ditarget Capai Rp 2 Miliar , Terupdate

pojokberita.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan akan meraup pajak restoran hingga Rp 2 miliar pada bulan Oktober 2023 sebagai dampak perhelatan MotoGP Lombok, di Sirkuit Mandalika pada 13-15 Oktober.

“Untuk bulan Oktober 2023, kami targetkan realisasi pajak restoran bisa mencapai Rp2 miliar,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi, di Mataram, Senin (16/10).

Dia menyatakan, target yang ditetapkan itu sudah melalui kajian dan pengalaman dari kegiatan MotoGP sebelumnya. Bahkan, pada Sabtu (14/10) malam sebelum MotoGP berlangsung, restoran di Kota Mataram dipenuhi oleh pengunjung.

Bahkan, tamu-tamu di sejumlah restoran hingga pukul 23.00 WITA masih terus berdatangan. Karena itu, tahun lalu pajak restoran di Mataram sampai naik Rp 2 miliar.

“Kondisi juga kita harapkan terjadi di MotoGP 2023, semoga target tersebut tercapai bahkan bisa terlampaui. Bulan depan (November, Red), kita tunggu hasilnya seperti apa sebab pajak Oktober akan disetor bulan depan,” katanya pula.

Dia menyatakan pula, ajang MotoGP tentu bisa menjadi magnet yang besar walaupun Kota Mataram bukan menjadi lokasi pelaksanaan, namun sebagai ibu kota provinsi, Kota Mataram memiliki daya tarik dari banyak hal salah satunya kuliner.

“Aneka kuliner baik khas lokal maupun menu nusantara bisa didapatkan di restoran kota ini,” katanya.

Syakirin mengatakan, pajak restoran saat ini jadi primadona penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Mataram, sebab realisasi penerimaan pajak restoran memberikan dampak positif bagi keuangan daerah.

Dia mengatakan lagi, peningkatan pendapatan dari sektor restoran dalam beberapa tahun terakhir menjadikan sektor ekonomi berkembang pesat di Kota Mataram.

Kondisi itu juga dipengaruhi oleh budaya warga kota yang kini lebih senang makan di luar atau memesan makanan di restoran kendati dibawa pulang. “Sekarang ada tren atau budaya yang berubah masyarakat lebih cenderung makan di luar. Beda dengan dulu, kita makan di luar pada hari tertentu saja,” katanya lagi.

Terkait dengan itu, BKD telah menetapkan kenaikan target pajak restoran tahun 2023 sebesar Rp 11 miliar, yakni dari Rp 28 miliar menjadi Rp 39 miliar. Menurutnya, kenaikan target pajak restoran itu salah satunya karena realisasi pajak restoran yang sudah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 28 miliar dan realisasi Rp 29,9 miliar pada bulan September 2023.

“Jadi kami yakin sisa waktu tiga bulan ini bisa mengejar target yang kami tetapkan Rp 39 miliar, sebab masih banyaknya kegiatan nasional dan internasional yang akan berlangsung di kota ini,” katanya lagi.

Tinggalkan komentar