Yang memiliki kewenangan dalam memberikan putusan putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Adalah?
- Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkaratersebut
- Ketua Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan Dimana perkara Tersebut Diperiksa Dan Diputuskan.
- Pengacara pemohon yang bersangkutan
- Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Yang Memutus perkara Tersebut.
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Ketua Pengadilan Negeri Yang Bersangkutan Dimana perkara Tersebut Diperiksa Dan Diputuskan..
Dilansir dari Ensiklopedia, yang memiliki kewenangan dalam memberikan putusan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah ketua pengadilan negeri yang bersangkutan dimana perkara tersebut diperiksa dan diputuskan..
Itulah tadi jawaban dari Yang memiliki kewenangan dalam memberikan putusan putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Adalah?, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Mempelajari Konsep dasar IPS berisi tentang pengertian, latar belakang, rasionalisme, hubungan dengan mata pelajaran lainnya, tujuan, dan ruang lingkup IPS SD. Dengan mempelajari materi Konsep dasar IPS, diharapkan dapat menjelaskan konsep-konsep IPS yang berpengaruh terhadap kehidupan masa kini dan masa yang akan datang secara kritis dan kreatif. Kemudian ketika seorang siswa SD meningkat menjadi seorang mahasiswa baru nantinya, tanggung jawabnya pun meningkat. Pada pernyataan tersebut, peran konsep ilmu IPS sebagai? dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.