Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut?
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
- Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 2 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
- Memerintahkan pekerja/buruh untuk tidak melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
Jawaban: A. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;.
Dilansir dari Ensiklopedia, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan phk kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;.