Pasal ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Yang dimaksud dengan negara hukum adalah?
- Negara yang selalu menggunakan hukum
- Negara yang memiliki hukum
- Negara yang berpatokan pada hukum dalam menjalankan kehidupan sehari-hari
- Negara yang memiliki lembaga hukum
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Negara yang berpatokan pada hukum dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Dilansir dari Ensiklopedia, pasal ayat (3) undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berpatokan pada hukum dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.