Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,Ayat 2, menyebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui beberapa program, kecuali?
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran
- Penabdian sesuai dengan profesi
- Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
Jawaban: D. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Dilansir dari Ensiklopedia, undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara,ayat 2, menyebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui beberapa program, kecuali sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.