Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur?
- Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
- adanya perlindungan dari hukum
- adanya undang undang dasar 45
- adanya perlindungan dari presiden
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya..
Dilansir dari Ensiklopedia, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya..