Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)?
- Pasal 7A ayat 3
- Pasal 11 ayat 1
- Pasal 30 ayat 2
- Pasal 16 ayat 1
- Pasal 20A ayat 1
Jawaban: B. Pasal 11 ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****) pasal 11 ayat 1.