Aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan suatu bangsa dalam persekutuan hukum negara, pernyataan ini merupakan pengertian?
- Konstitusi Tertulis
- Konstitusi tidak tertulis
- Konstitusi
- Undang-Undang
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Konstitusi Tertulis.
Dilansir dari Ensiklopedia, aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan suatu bangsa dalam persekutuan hukum negara, pernyataan ini merupakan pengertian konstitusi tertulis.