Berbeda dengan asuransi kesehatan dan jiwa, biaya premi asuransi kendaraan mobil sudah diatur oleh rate OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. OJK asuransi mobil membuat surat edaran OJK mengenai penetapan premi atau kontribusi di lini usaha asuransi kendaraan bermotor. Namun untuk beberapa kasus, jaminan perluasan juga berpengaruh terhadap harga premi asuransi mobil.
Biaya Premi Asuransi Mobil Berdasarkan OJK
Premi asuransi sendiri dihitung dengan menyesuaikan jenis asuransi yang dipilih, wilayah maupun harga mobil. Sementara bagi yang belum mendaftarkan asuransi untuk mobil yang baru saja dibeli, maka bisa menggunakan kalkulator untuk cek premi asuransi sesuai standar OJK. Adapun perhitungan berdasarkan kalkulator tersebut tersedia pada website penyedia asuransi.
Sementara apabila sudah memiliki asuransi, maka dapat cek polis asuransi mobil yang sudah diterima sebelumnya. Adapun rate OJK asuransi mobil untuk uang pertanggungan tentunya sesuai dengan jenis asuransi yang diambil. Untuk asuransi All Risk atau comprehensive yaitu mulai dari 1,04% hingga 4,20%. Sedangkan untuk TLO adalah mulai dari 0,18% hingga 2,16%.
Biaya Premi Asuransi Mobil Berdasarkan Wilayah dan Kategori Harga
Perhitungan premi asuransi mobil dapat didasarkan kepada kategori wilayah serta harga mobil. Walaupun begitu, harga premi setiap perusahaan asuransi tentu berbeda-beda. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan perluasan setiap asuransi. Penentu premi berdasarkan wilayah terbagi menjadi 3, yaitu wilayah I, II dan III.
Wilayah I meliputi Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya kemudian wilayah II meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Sementara wilayah III adalah wilayah lainnya yang tidak masuk ke dalam wilayah I dan II. Sementara berdasarkan kategori harga mobil, premi ditentukan oleh 5 kategori yaitu:
- 1 untuk harga Rp 0 hingga Rp 125 juta.
- 2 untuk harga lebih dari Rp 125 juta hingga Rp 200 juta.
- 3 untuk harga lebih dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.
- 4 untuk harga lebih dari Rp 400 juta hingga Rp 800 juta.
- 5 untuk harga lebih dari Ro 800 juta.
Jaminan Perluasan Asuransi Kendaraan Bermotor
Untuk kerusakan mesin akibat beberapa hal tertentu mungkin tidak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Karena pertanggungan tersebut termasuk ke dalam jaminan perluasan. Sehingga nasabah harus menambahkan biaya premi agar memperoleh proteksi tersebut. Adapun jenis perluasan jaminan OJK asuransi mobil antara lain:
1. Jaminan Bencana Alam
Bencana alam yang dimaksud adalah banjir, angin topan, gempa bumi dan tsunami. Tarif premi atau kontribusi minimum untuk jaminan ini menyesuaikan dengan standar yang berlaku. Sementara risiko sendiri adalah 10% dari nilai klaim yang telah disetujui atau minimal Rp 500 ribu per kejadian.
2. Jaminan Huru-hara, Kerusuhan, Terorisme dan Sabotase
Nilai premi untuk asuransi All Risk terhadap jaminan tersebut adalah sebesar 0,05%. Sementara untuk jenis asuransi TLO yaitu sebesar 0,35%. Adapun risiko sendiri yang diberlakukan yaitu 10% dari nilai klaim atau minimal Rp 500 ribu setiap kejadian.
3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Adapun penerapan tarif premi dengan penambahan manfaat yang berupa jaminan risiko ini akan dihitung secara progresif. Hal ini juga tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan. Apakah kendaraan pribadi, truk, bus atau yang lainnya.
Itulah pembahasan mengenai OJK asuransi mobil yang menjadi standar penetapan premi. Bagi pemilik mobil, penting sekali untuk memanfaatkan jaminan finansial dari asuransi mobil ini. Tujuannya adalah untuk memperoleh santunan tunai ketika tertanggung mengalami kecelakaan, termasuk biaya rumah sakit maupun meninggal dunia.