Cara membuat SKCK online berikut ini, akan memudahkan Anda dalam membuat SKCK tanpa perlu lama dalam menunggu proses di kantor Polres. Saat ini pembuatan SKCK memang sudah bisa dilakukan secara online, tentunya pemanfaatan teknologi ini membuat semuanya mudah.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan riwayat seseorang mengenai kejahatan yang pernah dilakukannya, biasanya akan dikeluarkan bersama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB, biasanya banyak orang yang mengantre pembuatan berkas ini saat pendaftaran CPNS.
Cara membuat SKCK online juga terbilang mudah, karena tahapannya cukup jelas, serta berkas yang dibutuhkan juga tidak sulit didapatkan. Jika Anda membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan malas untuk membuatnya di Polres, maka bisa membuatnya sendiri di rumah saja.
Nantinya berkas yang sudah Anda buat di rumah, bisa langsung diambil bukti fisiknya dengan mengunjungi kantor Polres, mall pelayanan publik juga layanan SKCK keliling. Kami akan memberi informasi mengenai tahapan dalam pembuatannya, juga dokumen apa yang harus disiapkan.
Cara Membuat SKCK Online agar Lebih Praktis dan Efisien
Di zaman serba modern ini, tentu setiap orang akan lebih memilih cara yang lebih praktis juga efektif. Menghemat waktu dan tenaga menjadi salah satu hal yang selalu diutamakan, berikut ini tahapan dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara daring.
1. Kunjungi Website Resmi SKCK Polri
Cara membuat SKCK online yang pertama adalah, mengunjungi website resmi SKCK Polri yaitu https://skck.polri.go.id/. Saat sampai di website, Anda bisa menuju menu Form Pendaftaran yang terletak di bagian pojok kanan atas, setelah diklik maka akan langsung terlihat formulir.
2. Mengisi Formulir
Selanjutnya ada beberapa form yang perlu diisi, mulai dari Satuan Wilayah, Data Pribadi, Ciri Fisik, Pendidikan, Hubungan Keluarga, Perkara Pidana, Lampiran dan Keterangan. Setiap bagian perlu Anda isi dengan teliti, jangan sampai ada kesalahan apalagi pada bagian data pribadi.
3. Pilih Metode Pembayaran
Tahap selanjutnya adalah memilih metode pembayaran, karena pendaftaran dilakukan secara online, maka pembayaran juga dilakukan secara virtual. Untuk virtual Anda bisa mentransfer ke BRIVA (BRI Virtual Account), namun pembayaran juga bisa dilakukan secara tunai di loket.
4. Lengkapi Data
Setelah memilih metode pembayaran, maka cara membuat SKCK online selanjutnya adalah melengkapi Data Pribadi. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, agama, nomor telepon, nomor identitas dan lainnya.
Pada bagian ini Anda harus lebih teliti dalam mengetik setiap data, kemudian Anda juga akan diminta untuk mengunggah foto berukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Jika semua data pada menu sudah diisi dengan teliti, maka Anda perlu mengunggah lampiran dokumen.
5. Mengambil Bukti Fisik SKCK ke Polri
Untuk biaya pembuatan SKCK ini Anda akan dikenakan biaya Rp 30.000, dan bukti fisik Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat diambil di kantor Polres sesuai dengan daerah tempat tinggal Anda.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan saat Mendaftar SKCK Online
Dalam mengajukan permohonan pendaftaran, nantinya Anda akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Maka dari itu sebelum menerapkan cara membuat SKCK online, Anda perlu menyiapkan dokumen dan memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Beberapa dokumen tersebut adalah KTP, KK, Akta Lahir, Paspor (untuk SKCK Mabes Polri), soft file sidik jari, dan pas foto dengan latar belakang merah berukuran 4×6. Diwajibkan foto formal, tanpa menggunakan perhiasan atau aksesoris, tampak muka dan berpakaian sopan berkerah.
Cukup mudah bukan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tidak sampai satu jam untuk membuatnya, maka berkas yang Anda butuhkan sudah siap. Pahami dengan baik cara membuat SKCK online berikut, agar bisa menerapkan tahapan ini saat membutuhkannya.