Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut permisi upaya PT OVO Finance Indonesia per 19 Oktober 2021. Pembatalan permisi upaya ini tertuang dalam Ketetapan Badan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP- 110 atau D. 05 atau 2021.
OJK meminta kepada OVO Finance menuntaskan hak serta peranan dan membagikan data yang nyata pada debitur, kreditur, serta donatur anggaran yang lain.
Tidak hanya itu, OJK pula meminta perusahaan untuk menyediakan pusat informasi dan data serta aduan pelanggan di dalam perusahaan.
Kemudian, regulator finansial itu pula melarang perusahaan tersebuti yang sudah dicabut izin usahanya buat menggunakan kata finance, pembiayaan, dan lain sebagainya.
Lalu, apa perbedaan OVO Finance dengan OVO dompet digital?
Perbedaan OVO Finance Indonesia dan OVO dompet digital merupakan 2 industri yang berlainan. Permasalahan yang saat ini dialami OVO Finance tidak terdapat kaitannya dengan dompet digital OVO.
” OVO Finance ialah perusahaan pembiayaan bukan payment gateway. Kita wajib dapat bedakan nama PT nya dengan OVO yang payment gateway.
PT OVO Finance Indonesia merupakan industri pembiayaan, entitas yang berlainan dengan program OVO yang ialah sistem pembayaran dibawah pengawasan Bank Indonesia.” Telah nyata dalam pemberitahuan OJK kalau itu PT OVO Finance Indonesia
OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari golongan perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Global) yang memperoleh permisi sah dari Bank Indonesia. Cuma saja, semenjak dini pendiriannya OFI pula memakai nama OVO.
semua operasional serta layanan uang elektronik OVO serta perusahaan dibawah OVO Group berjalan wajar serta tidak terdapat permasalahan sedikitpun.
Mengambil halaman sah OVO ataupun Visionet Global, OVO merupakan program pembayaran. OVO ada di 115 juta fitur dengan akses ke pembayaran, memindahkan, cash- in atau out, reward, manajemen peninggalan, serta pemodalan.