Seperti kita ketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, alat transportasi bermotor semacam mobil serta motor harus melakukan uji emisi buat kurangi pencemaran udara. Bila mobil ataupun motor tidak penuhi ketentuan batasan wajar emisi, kendaraan itu akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu buat motor serta Rp500 buat mobil.
untuk terus mempermudah para owner alat transportasi dalam melaksanakan aktivitas kir percobaan emisi. DLH mempunyai suatu aplikasi E- Uji Emisi yang dapat download aplikasi uji emisi di playstore.
Dalam aplikasi itu warga yang sedang bimbang buat melaksanakan percobaan emisi di mana, nantinya setelah download aplikasi uji emisi itu akan mengarahkan ke bengkel terdekat lewat menu Bengkel Uji Emisi yang dicocokkan dengan alamat pemilik kendaraan.
Tidak hanya itu, aplikasi ini pula sediakan bermacam menu opsi yang mempermudah para pelanggan semacam Asal usul Uji Emisi dari alat transportasi yang kita punya dengan memasukkan no seri alat transportasi, Bengkel yang tertera di tiap area, Lihat Hasil Uji Emisi, Registrasi Bengkel Data sampai Registrasi kendaraan.
Biarpun begitu. Aplikasi uji emisi ini cuma mensupport bengkel- bengkel buat kendaraan mobil saja belum masuk ke ranah kendaraan bermotor.
Untuk melakukan pendaftaran kendaraan, pengguna aplikasi tinggal memasukkan nomor plat, nomor rangka, tipe kendaraan, merk, no STNK, serta materi bakar di kolom yang telah tersedia, Sehabis download aplikasi uji emisi ada beberapa fitur-fitur yang telah disediakan, aplikasi E-Uji Emisi tidak cuma melayani owner mobil ataupun motor, tetapi pula bengkel- bengkel yang mau mencatat selaku tempat fasilitator layanan uji emisi.
Untuk bengkel yang mau mencatat, hanya mengisi nama BPUE, alamat bengkel, kabupaten atau kota, no telepon, email, serta no TDP di fitur Registrasi Bengkel. Hingga saat ini, baru ada 207 bengkel dengan layanan uji emisi dan tersebar di 5 kota administrasi DKI Jakarta, Kepulauan Seribu tidak termasuk. Dengan cara lebih mendetail, bengkel percobaan emisi terhambur sebesar 38 di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, serta 66 di Jakarta Selatan.