Banyak sekali kasus tentang leasing mobil karena beberapa faktor. Namun, umumnya adalah karena seseorang tidak segera melunasi tagihan yang telah ditentukan. Sedangkan periode pembayaran sudah lewat jauh dari jatuh tempo.
Jika Anda perhatikan, mungkin pernah mendengar bahwa kendaraan diambil secara paksa oleh pihak tertentu. Pihak inilah yang kebanyakan orang menyebutnya sebagai leasing. Namun, apakah pihak tersebut benar-benar leasing?
Faktanya, masih banyak orang salah dalam mengartikan aktivitas tersebut. Dalam beberapa kasus, ada perampasan secara paksa hingga menyebakan korban luka. Oleh sebab itulah Anda perlu memahami lebih jauh tentang hal ini.
Pengertian Leasing Mobil yang Perlu Diketahui
Jika dilihat dari struktur bahasanya, maka dapat diartikan sebagai penyewaan mobil. Lalu, mengapa ada kasus di mana kendaraan diambil secara paksa? Hal tersebut sebenarnya berkaitan dengan beberapa hal.
Faktanya, ini merupakan sebuah perjanjian di mana Anda akan meminta pendanaan dari pihak lain untuk membeli sebuah kendaraan. Pihak tersebut kemudian akan membelikan atau memberikan dana kepada Anda.
Tugas Anda adalah untuk membayar biaya sewa hingga jumlah total harga mobil tersebut. Periode sewa bisa 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun, hingga di atas 7 tahun.
Sederhananya adalah pihak penyedia modal akan memiliki kendali penuh atas mobil tersebut. Anda juga tidak bisa memiliki hak penuh terhadap mobil ini karena biasanya BPKB masih di tangan pihak lessor.
Selain itu, dalam aktivitas ini ada 3 pihak yang saling berkaitan. Pertama adalah lessor atau pihak yang memberikan modal. Biasanya, pihak lessor merupakan lembaga perbankan yang memiliki izin operasi.
Kedua adalah lesse. Lease merupakan pihak yang sedang membutuhkan modal untuk membeli kendaraan seperti mobil. Lesse kemudian punya tanggung jawab penuh kepada lessor untuk melunasi semua biaya pembelian mobil.
Pihak ketiga adalah supplier. Ini merupakan pihak yang menyediakan barang, dalam hal ini adalah mobil. Biasanya, supplier akan memiliki kontak dengan pihak lessor tanpa melibatkan lesse.
Cara Pengajuan Leasing Mobil dengan Mudah
Faktanya, ada banyak sekali alasan mengapa orang sampai melakukan leasing. Alasan paling umum adalah karena tidak adanya dana yang cukup untuk membeli sebuah kendaraan secara cash.
Di sisi lain, kebutuhan akan kendaraan juga cukup mendesak, misalnya keperluan kerja. Hal inilah yang kemudian membuat banyak pihak menyediakan fasilitas sebagai lessor untuk membantu setiap orang memenuhi kebutuhan tersebut.
Lalu, bagaimana pengajuannya? Jika diperhatikan, hampir semua pihak yang menjadi lessor menerapkan beberapa kebijakan hampir serupa. Namun, mungkin beberapa ada sedikit perbedaan, misalnya nominal angsuran.
Namun, sebelum memutuskan untuk mendatangi pihak lessor, ada baiknya jika memperhatikan beberapa hal. Ini dimaksudkan supaya lesse tetap bisa melunasi angsuran hingga batas akhir periode pelunasan.
- Menyediakan persyaratan yang dibutuhkan.
- Memperhatikan besaran suku bunga.
- Jumlah uang muka.
- Jumlah angsuran setiap bulan.
- Jumlah biaya asuransi.
- Besaran jumlah biaya administrasi.
- Jumlah nominal pertama kali dalam angsuran.
Simulasi
Misalnya, jika harga mobil adalah Rp100 juta dengan beban bunga sebesar 5% per tahun serta masa kredit selama 3 tahun. Maka simulasinya adalah sebagai beriku:
Uang muka: 100.000.000 x 25% = 25.000.000
Jumlah kredit: 100.000.000 – 25.000.000 = 75.000.000
Beban bunga 3 tahun: 5% x 3 x 75.000.000 = 15.000.000
Total hutang ke bank: 75.000.000 + 15.000.000 = 90.000.000
Cicilan per bulan: 75.000.000 / 36 = 2.083.000
Biaya asuransi (misalnya 1,8%/tahun): 1,8% x 3 x 75.000.000 = 4.050.000
Biaya administrasi: 800.000
Maka total uang muka adalah sebesar Rp29.850.000
Kredit memang memberikan kemudahan karena bisa memiliki kendaraan dengan cara menyicilnya. Namun, pastikan juga Anda bisa melunasinya angsuran setiap bulan. Dengan begitu leasing mobil bisa menerima permintaan tersebut.