Kali ini kami akan membahas apa saja syarat dan biaya bikin SIM motor, mobil untuk para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. SIM adalah surat izin mengemudi yang berarti sebuah lisensi menyatakan seseorang secara sah diakui bisa membawa kendaraan.
Untuk lisensi mobil, truk, dan motor dibedakan menjadi beberapa jenis A, B, dan C. Barangkali saat ini sudah banyak ditemukan joki pembuatan lisensi, namun kemudahan tersebut harus menanggung tanggung jawab lebih besar di kemudian hari.
Dokumen bisa dipalsukan, namun kemampuan dalam berkendara tidak bisa disiasati. Sangat dianjurkan untuk menggunakan jalur resmi dalam pembuatan lisensi berkendara supaya menjamin keamanan dan kenyamanan diri sendiri serta para pengendara dan pejalan kaki.
Syarat dan Biaya Bikin Sim Motor, Mobil
Sebelum masuk ke pembahasan syarat dan biaya bikin SIM motor, mobil terlebih dahulu harus diketahui bahwa pembagian lisensi perseorangan itu ada beberapa jenis. SIM C untuk motor serta SIM A untuk mobil pribadi. Adapun berbagai syarat yang ditetapkan meliputi:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Dapat dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Mengisi secara jujur bagian formulir permohonan.
- Sehat jiwa maupun raga.
- Dianjurkan memakai sepatu dan berpenampilan rapi.
- Lulus dari berbagai ujian, dari mulai teori, praktik, maupun keterampilan.
Sekarang coba kami jabarkan mengenai detail prosedur yang harus dilakukan supaya Anda lebih paham.
- Kartu identitas atau kartu tanda penduduk berbentuk elektronik harus dikopi terlebih dahulu. Untuk persiapan bisa membuat hingga 10 salinan.
- Buat surat keterangan sehat terlebih dahulu dari klinik, dokter umum, atau puskesmas terdekat. Bisa juga dari Satpas SIM, namun biayanya Rp25.000.
- Selanjutnya ketika tiba di lokasi, ambil formulir yang harus diisi dan nanti ada penawaran premi asuransi Rp30.000. Untuk premi asuransi ini sifatnya tidak wajib, namun jika dirasa perlu maka Anda dapat memanfaatkannya.
- Setelah selesai diisi, serahkan formulir ke petugas lantas tunggu sampai nama Anda dipanggil.
- Selanjutnya akan diselenggarakan serangkaian tes yang menentukan apakah Anda lolos seleksi atau tidak.
Melengkapi informasi mengenai syarat dan biaya bikin SIM motor, mobil, khusus untuk SIM C, biaya yang dibutuhkan adalah Rp100.000. Sementara untuk biaya pembuatan lisensi berkendara mobil, biayanya sedikit lebih mahal, yakni Rp120.000.
Jangan Lupa Memperpanjang Surat Izin Mengemudi
Setelah membuat lisensi, pastikan Anda peduli serta selalu memperhatikan masa berlaku kartu sakti tersebut. Jika sudah lama sekali Indonesia menetapkan batas waktu berlaku sesuai tanggal lahir, sekarang sudah diubah sesuai dengan tanggal pembuatan kartu lisensi berkendara tersebut.
Sekarang ini dampak internet begitu pesat sehingga pemerintah juga sudah mulai menyediakan layanan perpanjang SIM secara online. Memang sepertinya belum bisa menyeluruh diakses semua masyarakat, namun masyarakat perkotaan sudah merasakannya.
Cukup mengisi berbagai data yang dibutuhkan, nanti kartu lisensi akan diterima sesuai dengan persetujuan pada saat daring. Misal, pemiliknya meminta dikirim melalui kurir, maka akan ada kurir terpercaya datang ke rumah mengantarkan dokumen resmi tersebut.
Perihal biaya dapat ditransfer antar bank sehingga bukan hanya memudahkan pemilik kendaraan, namun juga petugas di lokasi. Selain mengikuti perkembangan zaman, kemajuan teknologi juga menghindarkan para pemilik lisensi dari antrean mengular dan berdesakan.
Terlebih pada masa pandemi seperti sekarang ini, segala sesuatu harus diperhatikan betul sampai ke detailnya. Untuk itu, pemenuhan syarat dan biaya bikin SIM motor, mobil di atas sangat membantu, terutama proses perpanjangan secara daring dari internet.