Baru-baru ini kembali dibuka BANPRES produktif untuk pelaku usaha mikro. Jadi pemerintah baru saja memberi bantuan langsung tunai untuk semua pelaku UMKM di tengah pandemi virus COVID-19 yang masih menyerang.
Bantuan dana itu sendiri kabarnya akan diberikan secara langsung kepada semua pelaku bisnis yang telah terpilih berdasarkan ketentuannya. Menariknya lagi adalah target penerima BLT UMKM ini kabarnya cukup banyak.
Meski untuk nilainya sekarang ini berkurang. Jadi yang mulanya diberikan sebesar Rp2,4 juta. Maka sekarang ini pihak yang mendapatkan bantuan tunai tersebut akan mendapatkan dana senilai Rp1,2 juta.
Meski begitu, hal ini tetap saja cukup membantu para pelaku bisnis mikro. Karena dengan kondisi seperti ini membuat finansialnya terganggu akibat efek corona. Maka dari itu sebaiknya ketahui cara daftarnya.
Cara Daftar BANPRES Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro
Untuk bisa mendapatkan bantuan tunai UMKM, maka semua warga masyarakat yang sesuai dengan persyaratannya bisa melakukan pendaftaran dulu. Cara pendaftarannya bisa dilakukan lewat Dinas Koperasi serta UMKM daerah berdasarkan domisili.
Jadi langsung hubungi pihak setempat yang menangani bantuan supaya segera diusulkan menjadi calon penerima bantuan dana. Sampai di sini, pihak dinas langsung melakukan verifikasi dan membuat usulan kepada pihak Kemenkop UKM.
Dalam hal ini calon penerima BLT tersebut juga bisa diusulkan pihak koperasi secara resmi. Di mana mereka harus sudah disahkan menjadi badan hukum oleh negara terlebih dahulu. Untuk membuktikan kevalidan informasinya.
Baca Juga : Link untuk cek online penerima BPUM
Di samping itu, calon penerimanya juga bisa diusulkan oleh berbagai pihak. Misalnya saja seperti perbankan, lembaga/ kementerian, dan juga perusahaan pembiayaan. Asalkan telah terdaftar OJK dan data usulannya lengkap bisa diverifikasi.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Mendaftar BPUM
Supaya bisa terdaftar BANPRES produktif untuk pelaku usaha mikro, maka sebaiknya penuhi dulu persyaratannya. Karena ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Di bawah ini adalah persyaratannya, antara lain:
- Calon penerimanya harus punya usaha berskala mikro WNI dan bukan termasuk ASN, pegawai BUMD/ BUMN, Polri/ TNI. Di samping itu, mereka tidak boleh mempunyai pinjaman.
- Calon penerima dipastikan tidak memiliki pinjaman KUR dan bank. Bagi yang mempunyai alamat yang tidak sama antara lokasi usahanya dengan domisilinya, maka bisa melampirkan SKU supaya bisa memenuhi syarat.
Semua bantuannya nanti jika terpilih akan disalurkan lewat nomor rekening penerima secara bertahap. Jadi bila Anda belum punya nomor rekening, silakan buat rekeningnya dulu di bank penyalur.
Misalnya saja membuka rekening di bank BNI, BRI, serta Syariah Mandiri. Dalam hal ini, bantuannya bukan berupa pinjaman atau kredit, namun berbentuk hibah. Selain itu tidak ada biaya saat pencairan.
Panduan Jika Terdaftar sebagai Penerima Bantuan
Bila termasuk penerima BANPRES produktif untuk pelaku usaha mikro, maka langkah berikutnya adalah segera kunjungi bank penyalur terdekat. Misalnya saja bank BRI. Selain itu, jangan lupa bawa dokumen pelengkapnya langsung.
Baca Juga : Cara Daftar Bantuan BPUM PNM Mekaar
Karena dokumen ini nanti akan digunakan untuk melakukan verifikasi pencairan dana secara langsung. Supaya terhindar dari SMS penipuan dengan mengatasnamakan bank penyalur, maka dari itu segala proses pencairannya sifatnya gratis.
Maka dari itu sebelum mencairkannya, ingatlah bahwa dalam hal ini tidak ada biaya tambahan saat melakukannya. Selain itu, orang yang berhak mendapatkan bantuan tersebut harus mendapat notifikasi langsung dari ponselnya.
Selanjutnya, penerima bantuan bisa langsung datang ke bank BRI sambil membawa dokumen persyaratan pencairannya. Yaitu identitas diri, SPTJM, kartu ATM, buku tabungan, dan notifikasi BANPRES produktif untuk pelaku usaha mikro.